Facebook Twitter RSS
banner

Saturday, June 30, 2012

Mengatasi Software Versi Trial | Time Stopper V 2.00


>

Time Stopper adalah sebuah program kecil yang dapat digunakan untuk menjalankan program terbatas (waktu melebihi tanggal trial-nya). Software ini tidak dimaksudkan untuk digunakan membantu pembajakan software-software, namun lebih sebagai alat untuk memungkinkan pengguna untuk mengevaluasi perangkat lunak dengan periode yang lebih lama, dan pengguna dapat menemukan crack/id produknya. Cara Penggunaannya :


1. Install aplikasi Time Stopper. Buka aplikasi. Lalu klik tombol ‘Browse’.
2. Cari program trial anda pada Local Disk C:\program files\
3. Cari file .exe software trial-nya
4. Setelah itu pilih tanggal baru dari menu ‘Choose New date’. Setting tanggal lebih maju dari tanggal expired software. Misalkan anda mempunyai software trial yang anda instal pada tanggal 1 Desember 2009 dan expirednya selama 30 hari, jadi software akan tidak bisa digunakan pada tanggal 30 Desember 2009. Jadi sebaiknya setting anda melebihi tanggal 30 Desember 2009 atau waktu expired itu, misalnya mundurkan ke tanggal 15 Januari 2010.
5. Setelah itu beralih ke kolom di bawah nya, kolom yang ditunjuk nomor 3 pada gambar diatas tadi. Beri nama shortcut terserah anda. Klik tombol Create Desktop Short-Cut. Setelah proses pembuatan shortcut selesai, hapus ‘shortcut’ dan ‘startup’ software asli. Ini disarankan karena agar tidak menggunakan shortcut software asli untuk mengeksekusi software trial tersebut. Karena bila tetap mengeksekusi software menggunakan shortcut ‘asli’, maka sistem waktu expired dari software trial akan kembali lagi seperti semula. Jadi sebaiknya hapus semua ‘shortcut’. ( hanya shortcut dan startup ‘asli’nya saja lho ya) dimanapun berada.

Download1

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Tukar LINK

Powered by Blogger.